Kasus perceraian belakangan ini trendnya cenderung meningkat seiring dengan perkembangan informasi dan teknologi. Menurut data yang dikeluarkan Kementrian Agama RI mencatat terjadinya 250 ribu kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2009. Angka ini setara dengan 10% dari jumlah pernikahan di tahun 2009 sebanyak 2,5 juta. Jumlah perceraian tersebut naik 50 ribu kasus dibanding tahun 2008 yang mencapai 200 ribu perceraian1. Dimana faktor-faktor penyebab tejadinya perceraian yaitu masalah moral, meninggalkan kewajiban, kawin dibawah umur, menyakiti jasmani dan rohani, dihukum, cacat biologis dan terus menerus berselisih2.
Rabu, 10 Januari 2010 rumah dan sekaligus praktek seorang dokter perempuan di Jl. Kartini No.04 Pangkalan Brandan barat, Langkat digrebek warga setempat karena ditengarai melakukan kegiatan mesum dengan seorang supir selama dua hari. Akhirnya sang dokter tersebut, diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan3.
Sabtu, 27 Februari 2010 seorang dokter yang juga oknum mahasiswa PPDS Obsgin FK Unsri harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat karena terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) bersama dengan seorang wanita bersuami serta kepemilikan narkoba. Akhirnya oknum dokter tersebut dalam proses hukumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan, sesuai Pasal 284 KUHP yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 bulan. Sementara jika terbukti, dalam kasus narkobanya dia dikenakan Pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika golongan I bukan tanaman. Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar4.
Senin, 27 Februari 2012
Dokter dan Perceraian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar