Sabtu, 19 November 2011

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat

| Sabtu, 19 November 2011 | 0 komentar

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat. Hingga kini, paling tidak terdapat beberapa undang-undang dan peraturan sehubungan dengan komitmen terhadap isu penyandang disabilitas di Indonesia. Sebagian besar peraturan (di bawah undang-undhttp://www.blogger.com/img/blank.gifang) mengatur mengenai aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan orang usia lanjut yang diatur pula oleh Surat Edaran Menteri Sosial No. A/A-50/VI-04/MS, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. SE/09/M.PAN/3/2004, Surat Edaran Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional RI No. 3064/M.PPN/05/2006 dalam hal perencaan yang memberikan aksesibilitas bagi penyandang cacat.

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat. Disabilities is an umbrella term, covering impairments, activity limitations, and participation restrictions. An impairment is a problem in body function or structure; an activity limitation is a difficulty encountered by an individual in executing a task or action; while a participation restriction is a problem experienced by an individual in involvement in life situations.
Thus disability is a complex phenomenon, reflecting an interaction between features of a person’s body and features of the society in which he or she lives.

Jadi, disabilitas adalah ketidakmampuan struktur atau fungsi bagian tubuh tertentu dari seseorang sehingga kesulitan melakukan aktivitas dan kegiatan sosialnya sehari-hari.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2010. Blog Dokter Indonesia. All rights reserved | Blog Dokter Indonesia is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com